Cokok Sindikat Perdagangan Organ, Petugas Imigrasi Mendapat Ganjaran Ini

EmitenNews.com - Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan menyusul sukses mengamankan lima orang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023. Penghargaan tersebut diserahkan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juli 2023.
“Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, aksi terduga sindikat perdagangan organ itu bisa dicegah. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” tutur Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/7).
Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo penerima penghargaan yaitu Hendro Tri Kusumo Atmojo 35, Arief Rachmaddan 30, dan Iqbal Aly Noor Said 26. Performa apik ketiga personel mendapat apresiasi luas. ”Kami berharap seluruh petugas imigrasi menangani penerbitan paspor selalu ingat betapa pentingnya melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional,” ucap mangan bos Krakatau Steel itu.
Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan, mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan meyakinkan, dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas dibutuhkan petugas.
Setelah menjalani interogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapat informasi itu, petugas memburu ketiga penyalur di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur diamankan yaitu WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS, warga Mojokerto.
”Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” tandasnya. (*)
Related News

Perkuat Sinergi, TCL Indonesia Gelar National Dealer Gathering 2025

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram