EmitenNews.com - Penangkapan kapal illegal fishing terus berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing. Penangkapan berlangsung dalam gelar operasi pengawasan selama 7-21 Maret 2022, di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Artinya, dalam dua pekan, setiap hari KKP menangkap 1 sampai 2 kapal pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.


Dalam laman KKP, Minggu (27/3/2022), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, pihaknya mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing. Penangkapan berlangsung pada gelar operasi di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.


Pada operasi KKP di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04. Kedua kapal ini diamankan karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.


Sementara itu, 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut, KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17. Lainnya, KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.


Masih kata Adin, ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Lalu. satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11, dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi.


Penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut, wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur, KKP akan melakukan penertiban di sejumlah wilayah perairan.


Adin juga mengungkapkan, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan. Karena, pihaknya mengambil langkah tegas. Pesannya jelas, KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. “Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat."


Penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina. Kapall Lampu tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengoperasian kapal purse seine illegal di wilayah perbatasan Laut Sulawesi. ***