Dalam Jumpa Pers, Anwar Usman Ungkap Merasa Difitnah Secara Keji!
:
0
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam jumpa pers di kantor MK, Rabu (8/11/2023). dok Tribunnews.
EmitenNews.com - Sehari setelah dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menggelar jumpa pers, di kantornya. Ipar Presiden Joko Widodo itu, merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan MK itulah yang memberi peluang bagi putra sulung Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Meski belum berusia 40 tahun, Gibran lolos karena saat ini masih menjabat kepala daerah, alias pernah mengikuti pemilihan kepala daerah, sesuai putusan MK.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman menyatakan bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum. Sebagai hakim karier, dan mencapai posisi Ketua MK, Anwar Usman mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," tegas suami adik perempuan Jokowi itu.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





