Dalam Setahun, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun
Ilustrasi dalam setahun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun. dok. KKP.
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun. Pencapaian dalam kurun satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dibukukan melalui pengawasan intensif terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus diproses secara pidana.
KKP memastikan terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran. Mulai dari penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi.
“Pengawasan destructive fishing, obat ikan ilegal, hingga pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” ujar Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.
Selama satu tahun terakhir, Ditjen PSDKP mencatat berbagai capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Data yang ada menunjukkan, sebanyak 326 kapal perikanan ilegal berhasil ditangkap, terdiri dari 297 kapal berbendera Indonesia dan 29 kapal asing, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.
Kemudian, penertiban terhadap 121 rumpon asing ilegal yang tersebar di WPP-NRI 715, 716, dan 717 turut menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.
Selanjutnya, dalam upaya mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), lebih dari 8 juta ekor BBL berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun.
Lalu, penindakan juga dilakukan terhadap perdagangan telur penyu lintas negara, dengan pengamanan sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bernilai potensi kerugian Rp10,3 miliar.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, Ditjen PSDKP menyegel 551 ekor ikan Arwana Super Red tanpa izin, menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara itu, pemusnahan 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp6,25 miliar.
Satu hal lagi, operasi terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) seperti penggunaan bom, potasium, dan bius berhasil menangani 19 kasus, dengan nilai potensi kerugian yang diselamatkan sebesar Rp4,75 miliar.
Terakhir, penghentian terhadap 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Lalu, 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,07 triliun. ***
Related News
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Tetapkan Eks Sekjen Tersangka
Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
Investasi Industri Agro Capai Rp85T, Serap Tenaga Kerja 9,8 Juta
Tiru Malaysia, Produk Unggulan Indonesia Ini Bidik Bebas Tarif dari AS
Presiden Ikut Musnahkan Barang Bukti 214 Ton Narkoba Senilai Rp29T
Presiden Prabowo: Kita Wajib Memastikan Rakyat Hidup Layak





