EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun. Pencapaian dalam kurun satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu dibukukan melalui pengawasan intensif terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus diproses secara pidana.

KKP memastikan terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran. Mulai dari penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi.

“Pengawasan destructive fishing, obat ikan ilegal, hingga pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” ujar Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.

Selama satu tahun terakhir, Ditjen PSDKP mencatat berbagai capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

Data yang ada menunjukkan, sebanyak 326 kapal perikanan ilegal berhasil ditangkap, terdiri dari 297 kapal berbendera Indonesia dan 29 kapal asing, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.

Kemudian, penertiban terhadap 121 rumpon asing ilegal yang tersebar di WPP-NRI 715, 716, dan 717 turut menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.

Selanjutnya, dalam upaya mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), lebih dari 8 juta ekor BBL berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun.

Lalu, penindakan juga dilakukan terhadap perdagangan telur penyu lintas negara, dengan pengamanan sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bernilai potensi kerugian Rp10,3 miliar.