Dalam Setahun OJK Cabut 21 Izin Usaha BPR, Mari Cek Daftarnya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengemukakan, nasabah penting mengetahui bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. ***
Related News
Suspensi Berakhir, Tiga dari Empat Saham Ini ARA
BI Turunkan Insentif KLM dari Paling Tinggi 5 Persen Jadi 4,5 Persen
Desak Bank Pangkas Bunga Kredit, Ini Pertimbangan BI
BEI Buka Opsi Evaluasi, Aturan FCA Bakal Dikaji Ulang!
Pencabutan Izin Usaha BPR Berlanjut Jelang Tutup Tahun
Tiga Saham Ini Disorot Bursa, Ada Emiten Konglomerasi Grup Bakrie!





