Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Ilustrasi pelayanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Melalui pemeriksaan lima saksi Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (15/5/2025). Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dari kasus ini, dua di antaranya dari LPEI.
Lima saksi tersebut terdiri atas mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR), mantan pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko (SWP) dan Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), Supiyanto (S) dari pihak swasta, dan Staf Keuangan Ayu Andriani (AA).
“Semua saksi hadir. Saksi SR didalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Untuk pemeriksaan saksi SWP, penyidik komisi antirasuah mendalami terkait legal review atau proses analisis hukum yang pernah diberikan, dan respons pihak manajemen LPEI terhadap hal tersebut.
“Saksi WPR, didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat,” katanya.
Kepada saksi S, penyidik KPK mendalami dugaan transaksi jual beli fiktif yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit.
Sementara itu, pada saksi AA, pemeriksaan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi side streaming, yakni penyalahgunaan dana kredit maupun pembiayaan yang tidak sesuai tujuan awal atau yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Mereka, dua orang dari LPEI, dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangkanya yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). ***
Related News

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015

Kapolri Tegaskan, akan Tindak Tegas Aksi Premanisme tanpa Pandang Bulu