EmitenNews.com - Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepada pers, Selasa (28/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tujuh orang tersebut terdiri atas tiga saksi pihak swasta, yakni WF, BM dan H. Lalu, empat orang saksi lainnya dari penyidik kepolisian.

Anang menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. “Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.”

Seperti diketahui pada Jumat (24/7/2026), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kita tahu sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas batangan 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian, kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Febrie Adriansyah Pertanyakan Langkah Hukum Kejaksaan Agung

Sementara itu Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah, mengatakan kliennya mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan Agung. Salah satunya, terkait tindak pidana asal atau predicate crime.