Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Okezone.
EmitenNews.com - Mari dengarkan soal dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menjelaskan terdapat 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, menurut mantn Direktur Penegelola Bank Dunia itu, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.
Dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut Rp253 triliun.
"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sri Mulyani, PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi perekonomian sebesar Rp253 triliun. "Entah perdagangan atau pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan dikirim ke Kemenkeu supaya bisa mem-follow up sesuai tugas dan fungsi kita."
Sebanyak 99 dari 300 surat tersebut merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum. Sebanyak 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun. Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 triliun.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





