Dana Kasus Investasi Ilegal Crazy Rich Indonesia Mengalir Sampai Amerika dan China
:
0
EmitenNews.com - Aliran dana terkait kasus investasi ilegal yang melibatkan beberapa crazy rich di Indonesia ke Singapura, Australia, China, sampai Amerika Serikat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku menemukan aliran dana dari dan ke luar negeri terkait investasi ilegal tersebut.
"Iya, kami menemukan ada beberapa transaksi terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri, itu ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
PPATK menilai, ada kecenderungan tindakan penipuan yang dilakukan dengan mengemas kegiatan investasi ilegal menjadi menarik dan memikat masyarakat. Masyarakat terpengaruh, sampai lalai, antara lain karena tertarik dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.
PPATK menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp8,267 triliun. Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK. Aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang mewah yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini Bareskrim Polri sedang menangani kasus investasi bodong, investasi ilegal, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). yang menyeret sejumlah crazy rich. Di antaranya, Indra Kenz anak muda asal Medan, Sumatera Utara, kemudian Doni Salmanan, asal Bandung, Jawa Barat. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka, dan langsung menahan mereka. ***
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





