Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Miliki Pertimbangan Kemanusiaan
Yaqut Cholil Qoumas. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas memiliki pertimbangan penting dalam pembagian tambahan kuota haji, yang belakangan menjeratnya sebagai tersangka. Menteri Agama 2019-2024 itu, pembagian 50:50 itu, dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah.
Gus Yaqut menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), pukul 10.30 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, akhirnya ditunda sampai Selasa (3/3/2026), karena termohon KPK tidak hadir.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut yaqut, pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Satu hal, berkaitan dengan kasus yang dialaminya, Yaqut mengatakan dapat menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.
Sidang praperadilan Yaqut yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tidak dihadiri termohon KPK. Karena itu,sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang Yaqut, yaitu terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Seperti diketahui pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Saat yang sama KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, pencekalan juga dikenakan terhadap Staf Khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Gus Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Soal cekal KPK perpanjang untuk Gus Yaqut, dan Gus Alex, yang sudah menjadi tersangka. Sedangkan untuk Fuad tidak. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, pencekalan untuk saksi kasus menurut KPK tidak boleh lagi. ***
Related News
Kolaborasi Danantara–Arm Buka Jalan RI Jadi Raja Desain Chip
Dalam Rapat Mingguan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Pamit Undur Diri
Satgas PKH Segel Tambang Ilegal, di Antaranya Milik Gubernur Malut
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol





