Danasupra Erapacific (DEFI) Menuju Gerbang Delisting, Intip Pemegang Sahamnya
EmitenNews.com - Danasupra Erapacific (DEFI) mantap menuju gerbang delisting. Pasalnya, masa kelam suspensi telah mencapai 12 bulan. Dan, pada 6 Januari 2024 mendatang, umur pemasungan itu genap 24 bulan.
Berdasar regulasi, ancaman delisting mendera apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Kemudian, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Jadi, kami sampaikan saham perseroan menjalani pembekuan selama 12 bulan,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3, Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 30 September 2022, formatie dewan komisaris, dan direksi Danasupra Erapacific antara lain Presiden Komisaris Teddy Koesnadi, Komisaris Independen Yugi Prayanto, Presiden Direktur Irianto Kusumadjaja, dan Direktur Floyd Andrew Jonathans.
Per 31 Desember 2022, pemegang saham Danasupra Erapacific terdiri dari Kresna Asset Management 14,47 persen, Jesivindo Juvatama 14,93 persen, Intan Sakti Wiratama 20,92 persen, Asuransi Jiwa Kresna 23,57 persen, dan publik 26,11 persen. (*)
Related News
Salurkan Bansos Rp15 Triliun, Bank Mandiri Jangkau 7,45 Juta KPM 2025
EDGE Go Private, Simak Ini Alasannya
Proses Right Issue, Pengendali Borong Saham IRSX Rp64,38 Miliar
Pasang Badan, Emtek Serok Saham SAME Rp301,72 Miliar
Awali 2026, Emiten Hermanto (RISE) Geber Proyek Premium
Sudahi Episode Negatif, Laba NIKL Meroket 5.263 Persen





