EmitenNews.com - PT Samdede Gadai Perkasa sudah resmi beropersi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pegadaian itu, berdasarkan KEP-26/NB.1/2022 tanggal 14 April 2022. Pemberian izin usaha itu, berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.


Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Samdede Gadai Perkasa wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pegadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

 

Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Samdede Gadai Perkasa diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.


OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. ***