Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance

Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News

Berlaku Mulai HUT ke 80 RI, di Jepang Kini Bisa Transaksi Pakai QRIS

Bentuk Badan Industri Mineral, Pemerintah Kelola Logam Tanah Jarang

Sinyal Fed Turunkan Bunga, Angkat Rupiah

Pembatasan Pasokan Gas Mulai Ancam Kelangsungan Industri Oleokimia

Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Juli 2025

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram