Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance
:
0
Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News
Harga Emas Stabil , Tapi Bersiap Anjlok 5 Persen Dalam Sepekan
Indeks Kospi Gembos 1,9% Imbas Aksi Ambil Untung Saham Semikonduktor
Ekonomi Kuat, ini Target Pemerintah dari Aturan Devisa Hasil Ekspor
Harga Minyak Turun di Bawah USD72 per Barel Meski ada Insiden di Oman
Semikonduktor Kuat Tapi Sektor Teknologi Terkoreksi, Saham AS Beragam
Kajian DEN, Luhut Ungkap Program MBG Tidak Disiapkan Matang Sejak Awal





