Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance
Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News
Presiden Minta Kaji Penghematan BBM Antisipasi Memanasnya Geopolitik
Bagini Cara Tri Rayakan Pelanggan Setia Jakarta Raya
Orang Kaya Pembayar Pajak Tinggi Naik 5,1 Persen, Cek Pendorongnya
PGE Ajak Generasi Muda Kenal Peluang Investasi Saham Energi Bersih
Asuransi Jasindo Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Sebabnya
Dekati Lebaran, Harga Bapok Masih Terkendali





