Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance
:
0
Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Siap Perkuat Konsumen
Harga Emas Antam dan Spot Dunia Naik Tiga Hari Beruntun
KOSPI Tembus 7.150, Nikkei Anjlok Akibat Imbal Hasil Obligasi
Dolar Melemah ke 99,5 Setelah Spekulasi Bunga Fed Mereda
Begini Respon OJK Soal Bursa Komoditas & Pasar Modal
90 Persen Ekonom Yakin Fed Bakal Tahan Suku Bunga





