EmitenNews.com -Harga saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) berpotensi melemah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis karena melanggar peraturan peraturan pasar modal kategori sedang.

Mengutip data perdagangan BEI, sejak akhir tahun lalu sampai penutupan Senin (8/1), harga saham MAYA bergerak melemah dari 454 menjadi 406, turun 48 poin atau 10,57% secara year to date (YtD).Dalam seminggu terakhir, harga saham MAYA juga turun dalam besaran yang sama secara YTD.

Head of Research Center PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Roger MM mengatakan peringatan tertulis OJK bisa menjadi sentimen negatif bagi Perseroan. "Hal itu terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu sejak perdagangan hari Kamis (4/1)," kata Roger dalam keterangan tertulis, kemarin.

Perlu diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afiliasi. "Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," jelasnya Kamis minggu lalu.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia menelisik pergerakan saham MAYA karena dinilai bergerak diluar kewajaran. Dalam jawaban manajemen MAYA tidak banyak yang dapat diketahui, selain rencana melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue.

Hal itu dipertanyakan BEI seiring saham MAYA melonjak 24,3% ke level 500 pada penutupan tanggal 28 Desember 2023. Bahkan sempat melompat ke level 585 atau level tertinggi dalam 3 bulan perdagangan bursa.