EmitenNews.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjerat entitas anak PT Hillcon Tbk. (HILL), PT Hillconjaya Sakti, menjadi perhatian pasar menyusul volatilitas transaksi saham perseroan. Klarifikasi resmi telah disampaikan manajemen kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine, pemasok bahan bakar solar untuk kegiatan operasional PT Hillconjaya Sakti. Total kewajiban utang konsolidasi kepada pemasok itu tercatat Rp46,01 miliar, dengan adanya keterlambatan pembayaran atas tagihan yang sebelumnya telah masuk dalam skema restrukturisasi.

Secara nominal, nilai tersebut setara sekitar 1,73% dari total pendapatan perseroan. Namun, sorotan muncul karena PT Hillconjaya Sakti merupakan tulang punggung usaha grup. Per 30 September 2025, entitas ini menyumbang pendapatan Rp2,79 triliun atau 99,86% dari total pendapatan konsolidasi.

Direktur Utama HILL, Hersan Qiu dikutip Minggu (22/2/2026), memastikan operasional tetap berjalan normal. 

“Sampai dengan saat ini kegiatan Operasional Perseroan masih berjalan,” ujarnya dalam surat penjelasan kepada BEI.

Hersan juga menerangkan belum terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga saham.

“Pendapatan PT Hillconjaya Sakti sangat material terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan karena mencakup hampir 100%,” tulis Hersan.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, dikatakan Hersan bahwa perseroan telah menunjuk FKNK sebagai kuasa hukum PT Hillconjaya Sakti. Dari sisi neraca, aset entitas anak itu tercatat mencapai Rp5,65 triliun sebelum eliminasi dan menjadi satu-satunya dari empat anak usaha HILL yang masih beroperasi secara komersial.

Dalam empat hari terakhir perdagangannya di bursa tercatat pada Kamis, (12/2) saham Hill mengalami anjlok hingga menyentuh Auto Rejection Bawah atau ARB sedalam 14,68 persen di Rp93 lalu pada keesokan harinya Jumat (13/2) tercatat saham ini kembali mencatatkan ARB terkoreksi hingga 13,98 persen di Rp80. Lalu pada Rabu (18/2) tercatat sahamnya kembali ARB 15 persen turun di Rp68, dan hingga terakhir sebelum disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia pada Kamis (19/2) saham HILL melorot kembali sedalam 14,71 persen di Rp58.

Untuk saham HILL, BEI menjatuhkan suspensi pertama selama satu hari perdagangan. Artinya, jika tidak ada perkembangan lanjutan, saham ini berpotensi kembali diperdagangkan normal pada sesi berikutnya.

Secara tren, HILL memang sedang terperosok dalam tekanan bearish yang tajam. Dalam sebulan terakhir, sahamnya merosot 66,47 persen. Secara tahunan (year-on-year), koreksinya bahkan mencapai 86,57 persen, dari posisi Rp434 menjadi hanya Rp58 per saham.

Penurunan drastis ini tak lepas dari aksi divestasi pengendalinya, Hillcon Equity Management (HEM). Kepemilikan HEM terus menyusut, dari 61,67 persen pada akhir Januari 2025 menjadi tinggal 41,41 persen. Aksi lepas saham yang masif ini mempertebal tekanan jual di pasar.