EmitenNews.com - Ira Puspadewi berterima kasih telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu, dan dua anggota direksi lainnya, tidak perlu menjalani vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini ketiganya menunggu proses administrasi untuk segera menghirup udara bebasl

Pengacara Ira, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan hal tersebut, usai menemui kliennya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025). "Sejak diumumkan sudah tahu. Habis buka puasa katanya, dia lihat itu."

Menurut sang pengacara, kliennya mengaku tidak pernah membayangkan akan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Ira sangat senang dan bersyukur diberi rehabilitasi.  “Ya senanglah. Terima kasih, Alhamdulillah gitu.” 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan kawan-kawan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025). 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan. 

“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam. 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Rehabilitasi yang sama untuk dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. "Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman untuk Ira Puspadewi, 4,5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025). 

Dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto melakukan dissenting opinion, dengan menyatakan yang dilakukan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak melanggar pidana, tetapi lebih pada perkara perdata.

Tetapi, dua anggota majelis hakim menyatakan, para terdakwa merugikan keuangan Negara Rp1,25  triliun. Ira Puspadewi, dan dua koleganya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. ***