EmitenNews.com - Perintis Triniti Properti (TRIN) mengulur pembelian kembali saham alias buyback senilai Rp30 miliar. Pembelian kembali saham tersebut tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor. Pembelian kembali saham dilakukan secara bertahap.


Tepatnya, dalam periode Tiga bulan. Efektif berlaku sejak 19 Juni 2023 sampai 19 September 2023. Perpanjangan periode buyback menyusul pembelian kembali saham periode sebelumnya kurang maksimal. Melalui perpanjangan buyback itu, perseroan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan nilai pemegang saham, dan menjaga kepercayaan publik di tengah fluktuasi pasar. 


Itu sebagai salah satu bentuk usaha perseroan meningkatkan nilai pemegang saham, dan kinerja saham. Dengan begitu, akan memberi fleksibilitas besar perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan efisien. Apabila dana alokasi buyback habis dan/atau jumlah saham akan dibeli kembali telah terpenuhi, perseroan akan menyetop pelaksanaan buyback. 


Dana buyback senilai Rp30 miliar diambil dari kas internal. Alokasi biaya itu, sudah termasuk biaya transaksi saham, komisi broker, dan biaya lain berkenaan dengan pembelian kembali saham. Untuk mengurusi pembelian kembali saham itu, perseroan menunjuk Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Buyback dilakukan pada harga lebih rendah atau sama dengan harga penutupan perdagangan sebelumnya. 


Perseroan berkeyakinan pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, mengingat perseroan memiliki modal kerja, arus kas cukup untuk melaksanakan, membiayai kegiatan usaha, kegiatan operasional, dan pembelian kembali saham.


Pembelian kembali saham akan menurunkan aset, dan ekuitas sebesar Rp30 miliar. Kalau perseroan menggunakan seluruh dana dicadangkan untuk pembelian kembali saham tersebut, jumlah aset, dan ekuitas akan berkurang maksimal Rp30 miliar. Selain itu, pendapatan perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan buyback. (*)