Daya Tarik Emas Sebagai Aset Lindung Nilai Mulai Pudar
:
0
Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Patokan Ekspor emas periode kedua Juli 2026 sebesar 2,71 persen karena lonjakan suku bunga global memicu aksi jual inve.(Foto: Magnific)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Patokan Ekspor emas periode kedua Juli 2026 sebesar 2,71 persen karena lonjakan suku bunga global memicu aksi jual investor.
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131.839,51 per kilogram. Nilai ini turun 2,71 persen dibanding periode pertama Juli 2026 yang tercatat sebesar USD 135.512,62 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.100,67 per troy ounce (t oz) dari periode sebelumnya yang tercatat USD 4.214,92 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan di Jakarta, Rabu (15/07), bahwa pelemahan ini didorong oleh beralihnya minat pasar. Selain Harga Patokan Ekspor (HPE) yang melosot menjadi USD 131.839,51 per kilogram, Harga Referensi (HR) emas ikut merosot ke level USD 4.100,67 per troy ounce.
Penyebab utama penurunan harga patokan ini dipicu oleh kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju yang menaikkan yield (imbal hasil) obligasi pemerintah. Situasi ini membuat pelaku pasar modal memilih memindahkan dana mereka ke aset berbunga dan mengurangi permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
“Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan,” kata Tommy.
Aksi ambil untung (profit taking) investor global tersebut mengoreksi nilai HPE dari periode pertama Juli 2026 yang sebelumnya berada di angka USD 135.512,62 per kilogram. Sementara itu, nilai HR emas juga turun dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 4.214,92 per troy ounce.
Penetapan harga baru ini disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026 dan berlaku untuk periode ekspor 15–31 Juli 2026. Kemendag merumuskan kalkulasi ini berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkas Tommy.(*)
Related News
Harga Emas Dunia Stagnan di USD4.050, Spekulasi Bunga Fed Mereda
Bea Masuk Arab Saudi Naik, Emiten Ekspor Perlu Lakukan ini
Rasio Utang 40,51% PDB, Menkeu Klaim Aman Terkendali
Jaga Kepercayaan Konsumen, Ini Yang Dilakukan PPRO Sampurna Jaya
PFII Tawarkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Tarik Investor
Super Air Jet Incar 8 Rute dari Bandara Husein Bandung, Cek Kotamu





