EmitenNews.com - Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BBTN) menjadi sentra aksi demonstrasi. Aksi unjuk rasa Kelompok Anti Korupsi (KAK) itu, mulai meresahkan. Memasuki hari kedua, para pengunjuk rasa tidak hanya membakar ban tapi juga memaksa masuk Lobi Utama Kantor Pusat BTN.

Oleh karena itu, aksi tersebut mengganggu operasional, dan layanan perbankan BTN. Para demonstran tidak sekadar berusaha masuk kantor pusat namun juga melakukan tindakan, ucapan provokatif, dan intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional, dan kenyamanan nasabah,” tutur Corporate Secretary BTN, Ramon Armando usai menemui para demonstran untuk bermediasi, di Jakarta, Selasa (30/4).

Ramon menjelaskan pihaknya menampung, dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan para demonstran. “Aksi kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon,

Menyoal tuntutan para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum mengaku nasabah BTN menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum. “Kami menyayangkan jika ada oknum mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.

Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP, merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Adapun modus kejahatan perbankan yang diketahui ada sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapat suku bunga 10 persen setiap bulan. 

Suku bunga tersebut tidak pernah ada diperbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank. "Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening, dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi, dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi, dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata, dan tidak rasional," pungkasnya. (*)