EmitenNews.com - Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase krusial. Komisi XI DPR RI mengkaji skema private placement atau penjualan saham langsung (eksklusif) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun saat ditemui di , menyebut skema private placement menjadi opsi rasional karena pemegang saham lama BEI harus melepas sebagian kepemilikannya pascademutualisasi. 

Private placement karena pemegang saham yang lama, kan, harus melepas, tentunya private placement tetapi yang ingin kita lakukan adalah mereka harus, dalam sebuah periode tertentu yang cepat, untuk kemudian mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui mekanisme tersebut BEI diharapkan segera menerapkan tata kelola setara perusahaan terbuka, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan floating share (saham yang tersedia/diperdagangkan di publik). 

“Tentunya dengan floating share (free float) yang menurut saya dia juga harus menjadi contoh bagi emiten yang melantai di bursa efek Indonesia mengenai jumlahnya,” imbuh Misbakhun.

Komisi XI menargetkan proses demutualisasi berjalan paralel dengan pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan peningkatan batas free float menjadi 15 persen. 

“Kita ingin paralelkan bersama-sama sehingga dalam waktu yang ada saat ini kita melakukan upaya reformasi bursa saham secepat mungkin, mudah-mudahan (kuartal II),” pungkas Misbakhun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan proses demutualisasi akan dilakukan bertahap sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tahap awal dimulai melalui private placement, kemudian dilanjutkan dengan opsi penawaran umum perdana saham (IPO).

“Jadi (demutualisasi dilakukan) bertahap mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya, biasanya, kan, bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga dalam konferensi pers Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Demutualisasi BEI telah lama diwacanakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan reformasi struktural pasar modal. Jika skema ini berjalan, kepemilikan bursa akan lebih terbuka sebelum akhirnya masuk fase IPO, sebuah babak baru dalam sejarah pengelolaan bursa saham Indonesia.