EmitenNews.com - Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menantikan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk memproses lebih lanjut inisiatif demutualisasi bursa.

Dengan sebagai rencana strategis, menandai potensi perubahan struktural dalam pengelolaan pasar modal Indonesia. Ini mencerminkan upaya memperkuat fondasi kelembagaan bursa agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar, sekaligus selaras dengan praktik yang telah lebih dahulu diterapkan oleh berbagai bursa utama dunia.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8B ayat 1 UU P2SK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.

Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat 2.

Demutualisasi pada dasarnya merupakan proses perubahan status bursa dari organisasi berbasis keanggotaan di mana kepemilikan berada di tangan para anggota bursa seperti perusahaan sekuritas menjadi entitas perseroan terbatas yang saat ini BEI berstatus self-regulatory organization yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa.

Melalui perubahan ini, bursa diposisikan sebagai institusi yang lebih independen, transparan, dan memiliki fleksibilitas strategis dalam pengembangan bisnis serta tata kelola.

Praktik Global dalam Demutualisasi Bursa

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa demutualisasi telah menjadi fondasi utama modernisasi bursa. Di kawasan Asia, Singapore Exchange (SGX) menjadi salah satu pelopor dengan melakukan demutualisasi pada 1999, sebelum melanjutkan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 2000.

Transformasi ini memungkinkan SGX mengurangi ketergantungan pada perdagangan saham domestik dan mengembangkan bisnis derivatif, komoditas, serta layanan data pasar. Saat ini, pendapatan non-transaksional menjadi porsi signifikan dari kinerja keuangan SGX, meningkatkan ketahanan terhadap siklus volatilitas pasar.

Di Eropa, London Stock Exchange Group (LSEG) melakukan demutualisasi pada 2000 dan melantai di bursa pada 2001. Seiring waktu, LSEG berevolusi dari operator bursa saham nasional menjadi grup infrastruktur pasar keuangan global.