Denda Kecil dan Terlambat Bertindak: Di Mana Fungsi Pencegahan OJK?
Ilustrasi foto: Canva.com
Kritik terhadap efektivitas denda tidak berarti menolak penegakan hukum. Sanksi tetap diperlukan sebagai simbol komitmen regulator terhadap integritas pasar. Namun penegakan yang efektif harus dibarengi dengan reformasi sistemik: peningkatan kapasitas pengawasan digital, transparansi proses investigasi, serta komunikasi publik yang lebih proaktif.
OJK memiliki mandat luas untuk menjaga stabilitas dan melindungi investor. Dalam menjalankan mandat tersebut, pendekatan yang terlalu reaktif berisiko menciptakan persepsi bahwa regulator selalu selangkah di belakang dinamika pasar. Sebaliknya, pendekatan preventif melalui peringatan dini, publikasi klarifikasi, dan penguatan literasi dapat memperkecil ruang pelanggaran sebelum dampaknya meluas.
Menimbang Ulang Efektivitas
“Denda Kecil, Terlambat Bertindak: Saat Investor Sudah Terluka, Di Mana Fungsi Pencegahan OJK?” bukan sekadar kritik terhadap satu kebijakan. Ia mencerminkan kegelisahan yang lebih luas mengenai arah pengawasan pasar modal di era digital. Tantangannya bukan hanya menindak pelanggaran masa lalu, tetapi membangun sistem yang mampu merespons secara real time. Pasar modal Indonesia terus berkembang, dengan partisipasi ritel yang semakin dominan. Dalam ekosistem seperti ini, kredibilitas regulator menjadi aset tak berwujud yang sangat berharga. Setiap keputusan, sanksi, dan respons akan dinilai bukan hanya dari legalitasnya, tetapi dari efektivitas dan rasa keadilannya.
Penutup
Denda administratif yang kecil dan datang terlambat mungkin sah secara prosedural, tetapi belum tentu memadai secara substantif. Ketika investor telah menanggung dampak, fokus tidak boleh berhenti pada penghukuman, melainkan pada pembenahan mekanisme pencegahan. Pasar yang berintegritas tidak dibangun dari sanksi semata, melainkan dari kemampuan mencegah kerugian sebelum meluas. Jika ke depan pengawasan mampu bergerak lebih cepat, tegas, dan transparan, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan. Namun jika pola reaktif terus berulang, maka pertanyaan tentang fungsi pencegahan akan kembali mengemuka dan kepercayaan yang hilang akan semakin sulit.
Related News
Satu Tahun Danantara: Evaluasi Kinerja dan Arah Strategis ke Depan
Catatan Kesepakatan Perdagangan (Agreement on Reciprocal Tariff) RI-AS
BEI Pertimbangkan Buka Kode Broker: Angin Segar bagi Investor Ritel?
Pelajaran Berharga dari Kasus Dana Syariah Indonesia
Hijau yang Berbahaya: Saat IHSG Menguat Tapi Risiko Belum Pergi
BEI Tunduk pada MSCI: Integrasi Global atau Pengorbanan Emiten Lokal?





