Di Balik Misi Iwan Sunito Gaet Investor Lokal

pengusaha properti Iwan Sunito tampil aktif di berbagai platform media dan beberapa acara eksklusif di Indonesia.
EmitenNews.com - Dalam beberapa bulan terakhir, pengusaha properti Iwan Sunito tampil aktif di berbagai platform media dan beberapa acara eksklusif di Indonesia.
Melalui perusahaan barunya, One Global Capital, Iwan menggelar roadshow bertajuk “Invest Like a Billionaire” di kota-kota besar, menawarkan peluang investasi properti di Sydney kepada investor Indonesia.
Namun, cerita kesuksesan yang dibawa ke Indonesia sangat berbeda dari kenyataan yang sedang dihadapi di Australia. Iwan mengalami tekanan likuidasi dari Mahkamah Agung New South Wales, Australia, pada 26 Maret 2025.
Mahkamah Agung secara resmi memerintahkan likuidasi atas CII Group Pty Ltd, perusahaan milik Iwan Sunito yang sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings Pty Ltd.
Dalam laporan yang ditulis pengacara Joseph Scarcella, Emily Barrett dan Sivanjali Karalasingham, para partner dari kantor biro hukum Johnson Winter Slattery (JWS), yang dikenal fokus pada hukum bisnis dan pengelolaan investasi di Australia, menyebutkan putusan tersebut membuat Iwan kehilangan kendali atas Crown Group.
Artikel senada juga diterbitkan oleh The Australian Financial Review (AFR) pada 15 May 2025. Upaya hukum Iwan Sunito untuk menunda proses likuidasi telah ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Bahkan, laporan aset yang dia ajukan hanya berupa spreadsheet yang tidak bisa diverifikasi Tunggakan utang mencapai jutaan dolar, termasuk kepada lembaga pendidikan seperti Dunmore Lang College dan kreditur besar seperti grup investasi asal Hong Kong, PAG. Crown Group Holding Pty Ltd sendiri saat ini masih dalam proses provisional liquidation yang di ajukan ke pengadilan oleh mantan business partner Iwan Sunito karena sudah tidak ada jalan keluar untuk meneruskan operasional perusahaan dan juga merugikan banyak pihak lain.
Waspada Investasi Internasional Tidak lama setelah kehilangan Crown Group, Iwan mendirikan entitas baru bernama One Global Capital, yang kini aktif memasarkan properti seperti One Global Gallery di Eastlakes, Sydney. Proyek ini diklaim memiliki tingkat hunian 90% dan kenaikan nilai lebih dari 40% sejak akuisisi.
Dalam program promosi One Global Capital yang disampaikan dalam beberapa kesempatan dengan target investor kecil dan pemula, mereka dijanjikan dengan pengembalian investasi tinggi dan kesuksesan ala "miliarder properti".
Terkait dengan janji tingkat pengembalian investasi, akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni @kontak157 pernah mengingatkan publik. Menurut OJK melalui akun official lembaga tersebut, saat ini marak penipuan berkedok investasi semakin.
Apalagi embel-embel investasi internasional yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat dihimbau waspada terhadap modus-modus licik yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban.
Modus penipuan ini kerap bermula dari iklan di media sosial yang terlihat meyakinkan, bahkan melibatkan tokoh-tokoh terkenal untuk menarik perhatian. Setelah berhasil memikat korban, pelaku akan membangun kepercayaan secara perlahan hingga korban tergoda untuk menginvestasikan uangnya.
Sayangnya, uang yang sudah disetorkan kerap kali tidak bisa ditarik kembali, membuat korban mengalami kerugian besar. Investor diharapkan melihat dan berhati-hati karena tidak ada jaminan pengembalian modal.
Seperti investasi properti di luar negeri, investor diharapkan memahami bagaimana investasi tersebut dipengaruhi hukum lokal. Dalam mengamankan investasi, investor disarankan untuk melakukan due diligence terhadap perusahaan dan individu pengelola properti yang ditawarkan.
Bagi investor individu dan ritel di Indonesia, khususnya mereka yang tergoda oleh reputasi masa lalu atau tawaran imbal hasil tinggi, penting untuk memahami bahwa pemilik proyek tidak selalu memiliki kontrol finansial penuh atas aset-asetnya.
“Waspadai. Likuidator dan kreditur berhak atas hasil penjualan aset sebelum dana apa pun bisa disalurkan ke investor baru. Apalagi bagi investor pemula yang baru mulai membangun masa depan finansialnya, investasi tidak boleh dilakukan hanya karena presentasi yang mengesankan tetapi harus berdasarkan data, transparansi, dan integritas.”
Selain itu, tidak ada jaminan hukum bahwa investasi melalui entitas baru akan aman, apalagi jika dilakukan di luar sistem perbankan atau tanpa pengawasan regulator.
Related News

New Wave Kopi: Inovasi dan Tradisi dalam Secangkir Kopi

Resmi Dibuka! ALLUREA Jadi Incaran Anak Muda & Investor

Melihat cara Khusus Petfluencer Review Hewan Peliharaan

Komunitas Pelari Kini Bisa Kelola Uang Bareng, Ini Solusinya!

Peduli Nakes, BTN Siapkan 30 Ribu Unit Hunian Subsidi

Yayasan Astra Ajak Pewarta Dalami Bisnis Kuliner Estetik