Di Komisi XI DPR, Menkeu Ungkap Empat Modus Eksportir Nakal
Ilustrasi kesibukan di pelabuhan. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan deretan modus para eksportir nakal. Melalui empat modus yang ditemui di lapangan, mereka mengakali aturan, dan melakukan penyelundupan komoditas ekspor yang selama ini dikenakan bea keluar oleh pemerintah: sawit, kayu kulit, biji kakao, tembaga, hingga bauksit.
Setidaknya ada empat modus ekspor ilegal para eksportir nakal dalam rangka menghindari pungutan bea keluar dari pemerintah. Di antaranya, mengakali secara administratif, modus antarpulau, penyembunyian, hingga penyelundupan langsung.
"Terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan: penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antarpulau, serta upaya penyembunyian dengan mencampur barang ilegal dengan yang legal," kata Menkeu Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Untuk metode penyelundupan secara administratif, biasanya dilakukan dengan menyalahi pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif. Sedangkan untuk modus antarpulau mereka menyamarkan barang ekspor seolah-olah merupakan barang antarpulau.
Lalu, untuk modus penyembunyian, mereka mencampur barang ilegal dengan barang legal. Sedangkan penyelundupan langsung dilakukan dengan mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.
Untuk menangani berbagai modus penyelundupan barang ekspor itu, pemerintah memperkuat pengawasan ekspor secara umum di Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan tiga cara: saat pre clearance, clearance, dan post clearance.
Dalam tahap pre clearance dilakukan penguatan intelijen terkait dengan titik rawan ekspor ilegal melalui operasi intelijen. Lalu, sinergi pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait terutama produk SDA, monitoring analysis untuk menemukan anomali komoditi, penguatan manajemen risiko, hingga pengawasan terhadap entitas.
Pada tahap clearance, melalui analisa pemberitahuan dokumen ekspor, penggunaan gamma ray dan x ray, patroli laut, hingga pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait komponen penerimaan negara lain (PNBP) telah terpenuhi atau belum.
Sedangkan untuk tahap post clearance dilakukan dengan joint program bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan potensi perpajakan hingga post clearance audit bersama Kementerian Perdagangan.
Menurut Menkeu Purbaya, pendekatan lintas sektor yang dijalankan itu, memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh. ***
Related News
Rombongan Pengusaha China Kunjungi IKN, Bahas Peluang Investasi
Pentolan Tiga Emiten Backdoor Listing Ini Terjerat Hukum, Ada Apa?
Kewajiban Neto Indonesia Akhir Triwulan III USD262,9 Miliar
Banyak Sawah - Bendungan Rusak, Prabowo Akui Bencana Aceh Serius
Harga Emas Antam Senin ini Naik Rp5.000 per Gram
OJK Dorong Jasa Keuangan Lebih Kontributif Sokong Pertumbuhan





