Di Munas PKS, Presiden Ungkap Kejengkelannya Soal Bonus BUMN

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Berpidato di Munas VI PKS, hari ini, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan kejengkelannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah keterlaluan. Pasalnya, BUMN memaksakan tetap membagikan bonus tahunan meskipun merugi. Begitu jengkelnya, Prabowo menyentil pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaannya rugi itu 'brengsek bener'.
"Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya. Masak perusahaan rugi dia tambah bonus untuk diri sendiri, brengsek bener itu!" kata Presiden Prabowo Subianto di Munas VI PKS, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dibumbui kelakar, Prabowo bilang akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum
Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada BUMN di bawah manajemen baru, BPI Danantara, untuk bersih-bersih. "Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan."
Panja RUU BUMN sepakati kementerian BUMN jadi badan pengaturan BUMN
Panitia Kerja RUU BUMN di Komisi VI DPR menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam draft revisi undang-undang. Komisi VI bersama pemerintah juga telah menyetujui kesepakatan itu dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9/2025).
Inilah keputusan sebagai langkah korektif dalam menata ulang peran BUMN di era persaingan global. Momen ini menandai salah satu titik krusial dalam pembahasan RUU BUMN, yang mendapat sorotan luas karena menyangkut masa depan pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah.
Dengan kesepakatan itu, nantinya, setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna DPR RI, Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Urusan investasi berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan. Isinya cukup luas, mulai dari perubahan nomenklatur, penguatan kewenangan BPBUMN, hingga rancangan struktur yang diharapkan lebih ramping, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Seperti ditulis Antara, deretan pasal itu mengatur isu strategis, pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden, larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN.
Bisa dibilang, dengan paket lengkap itu, revisi UU BUMN diproyeksikan bukan hanya sebagai penyesuaian struktural, melainkan sebuah modernisasi tata kelola yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, hingga sosial.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menyelesaikan persoalan klasik pengelolaan BUMN, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga lambannya restrukturisasi.
Skema baru diharapkan mampu merespons kritik publik sekaligus menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dianggap memperlambat proses konsolidasi perusahaan negara. ***
Related News

Jalani Operasi di RS, Kejagung Tangguhkan Penahanan Nadiem Makarim

Implikasi IEU-CEPA Disetujui, Uni Eropa Melunak Soal Anti Deforestasi

Rapat Evaluasi MBG, Prabowo Minta ada Alat Tes di Tiap SPPG

CEPA Disepakati, 5.441 Produk Indonesia dapat Tarif 0 Persen

MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD, Pekerja tak Wajib jadi Peserta

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Sita Dua Rumah Eks Dirjen Kemenaker