Di Persidangan, Putri Candrawathi Pastikan tidak ada Hubungan Asmara dengan Brigadir J
Putri Candrawathi di persidangan. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Putri Candrawathi memastikan tidak memiliki hubungan spesial dengan mendiang Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atau Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu, menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Sempat beredar isu Putri dan Brigadir J memiliki hubungan terlarang. Putri menganggap Brigadir J seperti anaknya.
"Saudara ada hubungan apa sama Yosua?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Maksudnya?" jawab Putri.
"Ada hubungan lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" tanya hakim lagi.
"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami," jawab Putri.
"Tidak ada hubungan romantis?" tanya hakim kembali.
"Tidak ada," tegas Putri.
Seperti diketahui penyidik Bareskrim Polri telah membagi dua klaster kasus atas tewasnya Brigadir J. Yaitu, kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Terdakwa dalam klaster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.
Tersangka lain klaster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Sempat beredar isu panas soal hubungan asmara, antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Karena itu, ketika ihwal pelecehan seksual diisukan sebagai motif pembunuhan berencana atas Brigadir J, tidak begitu saja dipercayai. Karena, ada kecurigaan soal hubungan asmara, seperti ditanyakan majelis hakim itu. Dan jawaban tegas Putri Candrawathi adalah tidak ada. ***
Related News
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya





