Dianggap Melawan Hukum, Garuda (GIAA) Gugat Balik 2 Kreditur Rp10 Triliun
Keempat, menghukum Greylag Goose Leasing Designated Activity Company untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,2 miliar.
Keenam, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateriil atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp10 triliun.
Selain itu, GIAA juga meminta majelis hakim untuk memutus bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





