EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan skenario bila harga minyak dunia terus meroket melampaui asumsi dalam UU APBN 2026 akibat konflik Timur Tengah. Jika itu terjadi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ke Presiden Prabowo Subianto.

Harga minyak dunia berisiko menekan fiskal pemerintah. Tentu karena dipicu oleh kondisi ketidakpastian geopolitik dunia, khususnya konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Konflik itu membuat terganggunya pasokan minyak di pasar global, dan harga melambung sampai di atas USD100 per barel.

"Dengan Perppu ini pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan," kata Menko Airlangga Hartarto dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sebelum sampai pada usulan Perppu itu, Menko Airlangga sudah menimbang-nimbang sejumlah skenario risiko. Skenario ini menghitung risiko efek konflik di Timur Tengah selama enam bulan hingga 10 bulan, dengan harga rata-rata minyak mentah dunia naik menjadi USD97 dan USD115 per barel.

Skenario yang dihitung Airlangga turut mempertimbangkan nilai tukar (kurs) terhadap dolar AS, imbal hasil surat utang pemerintah, hingga pertumbuhan ekonomi yang bisa terganggu akibat konflik dan turut menekan defisit APBN 2026.

Ini beberapa rincian skenarionya:

  1. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD86/barel, kurs Rp17.000 per USD, sedangkan APBN asumsi kursnya Rp16.500. Kemudian dengan growth dipertahankan di 5,3%, surat berharga negara lebih tinggi 6,8%, maka defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18%.
  2. Skenario moderat kedua dengan harga ICP USD97 per barel, kurs Rp17.300, growth 5,2%, SBN lebih tinggi lagi di 7,2%, maka defisit mencapai 3,53%.
  3. Skenario terburuk pesimistis, dengan harga ICP USD115 per barel, kurs Rp 17.500, growth 5,2% SBN 7,2% defisitnya 4,06%.

"Artinya dengan berbagai skenario ini defisit 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali memotong belanja, dan memotong pertumbuhan pak," kata Airlangga

Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah kewenangan atributif Presiden, bukan mekanisme yang diajukan langsung oleh masyarakat atau DPR.

Syaratnya, kebutuhan mendesak, kekosongan hukum/UU tidak memadai, dan tidak bisa diatasi dengan UU normal. Meski Perppu ditetapkan Presiden, tetapi tetap harus disetujui DPR.

Jika disetujui DPR, Perppu akan ditetapkan menjadi UU. Jika ditolak, Perppu harus dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Jika Perppu sudah terbit, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam keterangannya Menko Airlangga mengatakan, Perppu ini untuk memfasilitasi perubahan asumsi dalam APBN 2026 akibat gejolak geopolitik dunia. Defisit APBN pada 2026 diperkirakan akan melebar akibat perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar (kurs), hingga pertumbuhan ekonomi.

"Kita melakukan Perppu saat Covid, ini beberapa faktor yang perlu masuk dalam Perppu yang dipersiapkan, mengenai timing tentu keputusan politik Pak Presiden, tapi ini isi Perppu yang pernah kita siapkan saat Covid, kita sesuaikan, yang berbeda, yaitu penerimaan negara, ada insentif darurat PPh dan PPN di sektor terdampak tanpa mengubah UU Pajak," tutur Airlangga Hartarto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). ***