EmitenNews.com - Ada sosok Heri Black dalam upaya Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan kasus korupsi di Bea Cukai, Kementerian Keuangan. KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (11/5/2026). Penggeledahan dilakukan karena diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo. Komisi Antirasuah mengendus ada upaya menghambat penyidikan kasus BC itu.

Kepada pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Jumat (15/5/2026), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Heri Black adalah pengusaha yang yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang.

Budi mengungkapkan, dari penyitaan barang bukti di rumah importir tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK itu. Belum dirinci siapa saja pihak yang terlibat dalam pengkondisian perkara tersebut. “Itu masih masuk materi penyidikan, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)."

Budi Prasetyo memastikan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Heri yang sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan. "Semuanya nanti kita telaah, kita akan dalami, yang kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut."

KPK menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah itu, terkait dengan kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (11/5/2026). 

“Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026). 

Dalam penyitaan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Dari barang bukti yang disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. 

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya. 

Menurut Budi, hal tersebut bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. “Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.”

Blueray Ingin Barang-Barang Palsu yang Dikirim Langsung Masuk Indonesia