EmitenNews.com - Kementerian Agama menegaskan seluruh proses pengadaan layanan ibadah haji 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Kemenag mempersilahkan DPR membawa masalah itu ke jalur hukum.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024), Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI Subhan Cholid memastikan tidak terjadi pelanggaran, seperti diungkap Pansus Haji DPR. Menurut dia, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk itu, seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya telah menandatangani pakta integritas. Artinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," katanya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenag memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi. Di antaranya akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Tahapan pelaksanaan penyediaan, meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, dan kemudian PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.

Dalam proses penyediaan layanan, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," ujarnya. SDi samping itu, Subhan mengungkapkan setiap tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK.

"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," ucapnya.

Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilahkan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan konspirasi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Gus Men menanggapi adanya temuan Pansus Haji terhadap keberangkatan sebanyak 3.503 haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.