EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa mendakwa mantan Menteri Pertanian itu, menerima gratifikasi Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI). SYL memutuskan akan mengajukan keberatan atas dakwaan itu. Sidang eksepsi akan digelar, sepekan mendatang, 6 Maret 2024.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Setelah berdiskusi dengan Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Tetapi, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi pada satu minggu ke depan. Pasalnya, terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Dengan begitu, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa SYL telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono beserta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Tahun 2023 Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Kasdi, dan Hatta didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI.

Menurut JPU KPK, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," urai JPU KPK.

Masih menurut jaksa penuntut, apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL akan menyampaikan kepada jajarannya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Ancaman lainnya, kata JPU, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya. ***