Didamprat! OJK Kenakan Sanki Bank Permata (BNLI), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Related News
Pendapatan Melorot, Laba MBSS Anjlok 71 Persen Kuartal I 2026
MSJA Jadwal Dividen Tunai 90 Persen dari Laba, Telisik Detailnya
Danantara Kempit Saham Bawah 1 Persen, Ini Respons GOTO
Jelang RUPSLB, INPS Bakal Tambah Lini Usaha
Aset Gendut, PALM Catat Laba Rp2,32 Triliun Kuartal I 2026
Bank BSI (BRIS) Bagi Dividen Rp1,51 Triliun





