Didamprat! OJK Kenakan Sanki Bank Permata (BNLI), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Related News
Emiten Istri Aguan Dirikan "Oriental Kopi" Bareng Investor Malaysia
Tender Sukarela EDGE Minim Partisipasi, Baru 4,46 Persen dari Target
Dua Direktur AKRA Divestasi Saham Rp7,41 Miliar di Awal Agustus
Kinerja Solid, KAQI Pacu Ekspansi Jaringan di Pulau Jawa
BMAS Siapkan Rights Issue 2,87 Miliar Saham, Dana untuk Genjot Kredit
Komisaris Lepas Saham UFOE, Segini Porsinya Sekarang





