EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Untuk diketahui penilai publik terdaftar di bidang pasar modal OJK ada 282 orang.
Berdasarkan data, pada hari ini BNLI sudah tidak tercantum dalam daftar emiten mendapatkan notasi khusus.
Related News
PNBN Jajakan Obligasi Rp2,71 Triliun, Segini Banderol Bunganya
Jahja Turun Gunung, Saham BBCA Meroket
AMOR Tabur Dividen Interim Rp28,6 Miliar, Telisik Jadwalnya
Resmi Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Ambisi Masuk KBMI IV
Safire Lepas 184,9 Juta Saham BIPP, Status Pengendali Masih Aman
Aksi Insider Buy! Komisaris ULTJ Borong 9 Juta Saham





