Didamprat! OJK Kenakan Sanki Bank Permata (BNLI), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Related News
Upayakan Pembukaan Suspensi Saham, Begini Kiat Anugerah Kagum (AKKU)
Tambah Porsi, Tunggal Jaya Investama Kini Kuasai 38,43% Saham IMPC
Emiten Prajogo (CDIA) akan Bagikan Dividen USD10 Juta, Cek Jadwalnya
Naikkan Capex 2026, Medco Energi (MEDC) Pertahankan Produksi Migas
Kondisi Keuangan dan Likuiditas WIKA Masih Lemah, Pefindo Ungkap Ini
Setoran Modal Rp5M, Sinar Mas Multiartha (SMMA) Perkuat Anak Usaha





