EmitenNews.com - Bertambah lagi jumlah bank devisa yang dapat menjadi penampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dengan memasukkan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru, kini seluruhnya menjadi 16 bank.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, keputusan tersebut sesuai hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA. Khususnya, fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung DHE SDA, yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Lima bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk bank non-BUMN mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia. Lalu, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia. Kini, Bank OCBC NISP, yang menggenapkan jadi 16 bank.

Penting diketahui perluasan daftar bank ini bagian dari fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah, termasuk bank non-BUMN.

Fasilitas tersebut berbeda dengan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia. ***