EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali atau buyback saham yang beredar di publik. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menegaskan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.
"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (15/3/).
Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.
"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," tegasnya.
Related News
Tersisa Rp128,7M, Dana IPO PJHB Parkir di Deposito Bank Capital
Aksi Senyap Divestasi UBS, 87 Juta Lembar Saham BISI Dilepas Misterius
Samuel Crossing Saham NSSS di Tengah Suspensi Senilai Rp94,05 Miliar
Perusahaan Energi hingga Infrastruktur Bakal Rilis Obligasi dan Sukuk
Kurang dari Sebulan, Mandiri Habiskan Obligasi Rp5T untuk Ekspansi
Bank Neo Commerce (BBYB) Pakai Habis Dana Rights Issue Rp2,5 Triliun





