Digugat Harmas Rp1,1 Triliun, Ini Penjelasan Bukalapak.com (BUKA)
EmitenNews.com - PT Harmas Jalesveva (“Harmas”) kembali melayangkan gugatan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) di Pengadilan Jakarta Selatan, karena merasa kehilangan proyek dan pendapatan sewa sehingga menuntut ganti rugi nilai tuntutan Rp1,1 Triliun.
Menanggapi tuntutan untuk kedua kalinya dari pihak yang sama, Head of PR Bureau Bukalapak (BUKA) Monica Chuasedang mengungkapkan tengah menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dia mengakui Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untukmemenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini”, tulis Chua kepada media, Senin (4/7/2022_
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Related News
Kebut Akuisisi TCP, MEJA Setor Uang Muka Rp12 Miliar
Senyap! Pengendali PACK Gulung 4,5 Miliar Lembar
Bursa Sorot Divestasi Anak Usaha, Ini Alasan PPGL
Kurangi Muatan, Jimmy Lego 622,84 Juta Saham PSAB
Mendapat Opini Disclaimer, Begini Respons Emiten Kaesang (PMMP)
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB





