Digugat Harmas Rp1,1 Triliun, Ini Penjelasan Bukalapak.com (BUKA)
:
0
EmitenNews.com - PT Harmas Jalesveva (“Harmas”) kembali melayangkan gugatan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) di Pengadilan Jakarta Selatan, karena merasa kehilangan proyek dan pendapatan sewa sehingga menuntut ganti rugi nilai tuntutan Rp1,1 Triliun.
Menanggapi tuntutan untuk kedua kalinya dari pihak yang sama, Head of PR Bureau Bukalapak (BUKA) Monica Chuasedang mengungkapkan tengah menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dia mengakui Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.
Related News
Ogah Dana Bursa Lagi, ERA Indonesia (IPAC) Siap Delisting dari BEI
Perkuat Modal, Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Surat Utang USD750 Juta
Urai Free Float BEI, Kalbe Farma (KLBF) Kaji Opsi Delisting Anak Usaha
Kaji Capex Rp1T, Kalbe Farma (KLBF) Bahas Tekanan Rantai Pasok Global
BEI Suspensi Dua Saham, Salah Satunya Milik Haji Isam (JARR), Ada Apa?
Investor Meradang, Emiten Raffi-Nagita (RANS) Ungkap Fakta ini





