EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terkait penjualan mall Neo Soho kepada konglomerat Jepang, Hankyu Hanshin Properties Corp, senilai Rp1,44 triliun.

 

Permintaan penjelasan berkaitan seputar nilai buku, aset, hingga laba yang diterima perseroan setelah melepas aset miliknya yang terletak di Grogol, Jakarta Barat itu.

 

APLN juga diminta memaparkan hubungan perseroan dengan PT NSM Assets Indonesia (NSMAI), yang merupakan pihak pembeli dari yang mewakili Hankyu Hanshin.

 

Untuk diketahui, pengalihan aset ini ditandai dengan penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) yang dimiliki entitas APLN yakni PT Tiara Metropolitan Land (TMI) kepada NSMAI. TMI menjual 152 SHMSRS senilai Rp1,44 triliun (sudah termasuk PPN).

 

Sebagian uang yang diterima APLN juga bakal digunakan TMI untuk penyertaan 4,33 juta saham atau 28,58 persen dalam NSM Assets. Artinya, masih ada tangan Agung Podomoro Land dalam kepemilikan Neo Soho

 

Sekretaris Perusahaan APLN F Justini Omas mengatakan, aset yang dijual memiliki nilai buku bersih Rp627,83 miliar. "Nilai aset yang dijual adalah keseluruhan atau 100 persen dari pusat perbelanjaan Neo Soho," kata Justini di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

 

Dari total nilai penjualan Rp1,44 triliun, terang Justini, APLN menyerap laba bersih yang dibukukan senilai Rp639,66 miliar.

 

Menurutnya, penjualan mal yang dikembangkan ataupun dibangun APLN sudah menjadi bagian dari kegiatan usaha perseroan. Justini menyebut penjualan mal sama saja dengan penjualan unit apartemen dalam jumlah besar.

 

Melalui dana segar ini, perseroan akan melunasi sebagian utang, yang diharapkan Justini, dapat menurunkan leverage keuangan APLN.