EmitenNews.com - Sulawesi Selatan memiliki gubernur termuda di Indonesia. Presiden Joko Widodo melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sisa masa jabatan 2022-2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Mantan Wagub Sulsel ini menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi. Nurdin berpasangan dengan Andi memenangkan Pilgub Sulsel 2018-2023. Berusia 38 tahun, Andi menjadi gubernur termuda di Tanah Air.


Andi Sudirman dilantik sebagai Gubernur Sulsel definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan 2018-2023.


Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 25 September 1983, menjadikannya sebagai gubernur termuda di Indonesia, pada usia 38 tahun. Adik kandung mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini adalah Wakil Gubernur Sulsel periode 2018–2023.


Pada 28 Februari 2021, Andi Sudirman ditunjuk Kemendagri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel setelah Gubernur Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menghukum Nurdin Abdullah enam tahun penjara.


Andi Sudirman merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara. Ia menamatkan pendidikan Strata 1 di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2005.


Seperti biasa dalam pelantikan gubernur, prosesi upacara pelantikan Andi Sudirman Sulaiman dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.


Setelah itu, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama gubernur yang dilantik, melakukan prosesi kirab dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.


Andi Sudirman akan menjabat Gubernur Sulawesi Selatan sampai 2023, tanpa didampingi wakil gubernur. Pasalnya, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan seorang gubernur definitif lebih dari 18 bulan.


Hal itu tertuang dalam Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. ***