EmitenNews.com - Ada indikasi sejumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari pemerintah digunakan untuk berjudi. Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sekitar 7.000 penerima bantuan itu, terindikasi terlibat dalam judi online. Apesnya, karena belum diketahui pasti apakah mereka masih tercatat sebagai penerima BLTS itu, atau sudah dicoret namanya.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). “Di DIY banyak, ada tujuh ribuan datanya.”

Menurut Endang Patmintarsih, dari jumlah tersebut, masih belum diketahui secara pasti apakah penerima bantuan sosial yang terindikasi sudah dicoret dari daftar penerima. Ia mengaku belum tahu pasti sudah dicoret atau belum. 

“Karena saya baru minta data dari Kementerian Sosial, dan baru dikirim. Kami juga perlu ngecek lagi,” jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial DIY melakukan pengecekan di setiap kabupaten atau kota untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online. “Kami perlu ngecek lagi dengan kabupaten/kota untuk memastikan data tersebut benar atau tidak.”

Mengutip data yang ada, Endang menyampaikan bahwa total penerima BLTS di DIY mencapai 221.962 orang. Rinciannya, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 32.386 penerima, Kabupaten Bantul 65.346, Kabupaten Gunungkidul 55.191, Kabupaten Sleman 54.804, dan Kota Yogyakarta 14.235. 

Rupanya, kasus penerima bantuan tunai bermain judol, tidak hanya di Yogyakarta. Sebelumnya, di Karawang, misalnya, sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial dicoret karena keterlibatan dalam judi online. 

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Ahmad Saepulah, mengungkapkan bahwa total penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Karawang mencapai sekitar 50.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

“Sekitar 6.000-an yang dicoret,” ujar Asep di Kantor Dinsos Karawang.

Penelusuran nama-nama penerima yang dicoret dilakukan melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, pendamping PKH juga melakukan pengecekan langsung kepada KPM. ***