Diputus Pailit, Hanson International (MYRX) Akan Ajukan Peninjauan Kembali
 
                            EmitenNews.com - Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk (MYRX) akan melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan nomor 667 K/Pdt-Sus-Pailit/2021.
Kuasa hukum Hanson International Tbk (MYRX) Bob Hasan & Patrner, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pailit Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2021 dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Saat ini MYRX bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali  atas putusan pailit,” ujar kuasa hukum MYRX Bob Hasan & Patrner dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX mengatakan, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Permohonan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan Perseroan kembali dalam keadaan Pailit.
Adapun salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., baru kami terima salinan Putusannya pada tanggal 25 November 2021 dan saat ini Perseroan bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, tulis Rony dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (16/12)
Sebelumnya, putusan pailit sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
Sementara itu, regulator Bursa juga telah menginggatkan potensi penghapusan pencatatan secara paksa atau force delesting atas saham emiten propeti ini karena akan mengalami suspend selama 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022.
Related News
 
                            Perkuat Fundamental, BMHS Catat Pertumbuhan di Kuartal III-2025
 
                            MHKI Terus Berinovasi Wujudkan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
 
                            Bank Raya (AGRO) Cetak Laba Tumbuh 23 Persen di Kuartal III-2025
 
                            KETR Catat Lonjakan Laba 62%, Pendapatan Tembus Rp607M di Kuartal III
 
                            Green Power (LABA) Jajaki Kemitraan Strategis di Industri Drone
 
                            WIKA Akui Dana Seret, Minta Waktu Tambahan Bayar Sukuk Jatuh Tempo
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




