Pengakuannya dalam sidang, Enggar pernah melakukan audiensi dengan petinggi Kemenaker, termasuk Noel selaku Wamenaker. Audiensi ini dilakukan karena PJK3 hendak meminta keringanan biaya dan berharap besaran biaya resmi, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dikurangi jumlahnya. 

Pertemuan antara Noel dengan perwakilan asosiasi PJK3 terjadi sekitar Maret 2025. Sebelum bertemu dengan Noel, asosiasi PJK3 sudah lebih dahulu membahas ini dengan Direktur Bina Kelembagaan K3 saat itu, Muhammad Idham.  

Enggar tidak menjelaskan secara pasti kapan pertemuan dengan Idham dilakukan. Namun, dalam pertemuan itu, asosiasi PJK3 meminta keringanan biaya resmi kepada Kemnaker. Hal ini dirasa janggal oleh JPU karena para PJK3 rutin diminta biaya non teknis. “Jadi yang Ibu permasalahkan adalah PNBP yang resmi?” cecar jaksa. 

Enggar mengaku, para PJK3 tidak berani membahas soal biaya non teknis kepada pejabat Kemnaker. “Teman-teman PJK3 bilang kena Rp400.000 lebih (untuk biaya PNBP resmi), belum non-teknis. Jadi, kita minta supaya PNBP itu Rp150.000.”

Saat itu, Idham tidak berani mengambil tindakan sehingga PJK3 bersurat kepada Noel yang menjabat Wamenaker.  

Beberapa waktu kemudian, Noel menerima perwakilan asosiasi PJK3 di gedung Kemnaker dan mendengarkan keluh kesah pihak swasta ini. Poinnya bahwa PNBP itu sangat memberatkan. Namun demikian karena sesuai peraturan Kementerian Keuangan itu setelah 2 tahun baru di-review, bisa diajukan. 

Pihak PJK3 juga menyampaikan kendala terkait proses penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP). Proses mengurus SKP memakan waktu hingga 6 bulan dengan masa berlaku 2 tahun. Enggar mengaku sempat meminta Noel meninggalkan semacam legacy dengan mempermudah proses pembuatan sertifikat ini. Mereka minta berlakunya SKP itu 5 tahun, atau paling tidak 3 tahun. 

Sayangnya, audiensi dengan Noel ini belum membuahkan hasil. Noel dan kawan-kawan diciduk dan menjadi tersangka korupsi. Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. 

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026. 

Jaksa mengungkap pemerasan sudah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan K3

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. 

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi, dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," kata jaksa. 

Jaksa mendakwa Noel  melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepada wartawan Noel sempat mengemukakan apa yang dituduhkan kepadanya sudah menjadi praktik lama di Kementerian Ketenagakerjaan. ***