Disentil Presiden Imigrasi Berbenah, Usia Paspor Kini jadi 10 Tahun

Paspor Indonesia. dok. Kontan.
EmitenNews.com - Setelah mendapat teguran keras dari Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembenahan, dan sejumlah perbaikan. Yang lumayan revolusioner, aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang. Sebelumnya hanya 5 tahun. Kini menjadi 10 tahun. Itu berarti umur paspor menjadi lebih lama. Jadi, tidak perlu sering mengurus paspor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Peraturan perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly itu, diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Jika ingin mengurus paspor, perhatikan persyaratannya:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Related News

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan

Awal Pekan, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Ke-2 Terburuk di Dunia

Distribusi BBM Telah Mencapai 15.345 Titik, LPG 269.096 Titik

Hasil Cek Lapangan; 1,9 Juta KPM Tak Layak Terima Bansos

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag