EmitenNews.com - Setelah mendapat teguran keras dari Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembenahan, dan sejumlah perbaikan. Yang lumayan revolusioner, aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang. Sebelumnya hanya 5 tahun. Kini menjadi 10 tahun. Itu berarti umur paspor menjadi lebih lama. Jadi, tidak perlu sering mengurus paspor. 

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

 

Peraturan perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly itu, diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

 

Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

 

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.