Disiapkan Rp7,6 Triliun Untuk Danai Selisih Harga Minyak Goreng
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01).
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu 19 Januari 2022 ini pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.(fj)
Related News
Cadangan Listrik Sumatra Cuma 4%, Operasional PLTA Batang Toru Dikebut
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan





