EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.


"Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di acara media briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (10/01).


Terkait dengan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan Dirjen Pajak menjelaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.


Pada kesempatan itu Dirjen Pajak menyampaikan pula rencana penyederhanaan pengaturan penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).


Menurut Suryo tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.


"Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya," jelasnya.


Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.


Terkait dengan itu Suryo mengimbau kepada para wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.


Suryo juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1 Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.(*)