Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
:
0
Dirut BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tersinggung dituding tidak becus bekerja, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bereaksi. Ia merespons keras anggota Komisi IX DPR RI yang menilai pihaknya tidak proaktif mengantisipasi terjadinya masalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang tidak bisa berobat pada awal Februari 2026.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron kepada anggota DPR Zainul Munasichin dalam rapat di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Rapat membahas data PBI nonaktif yang merepotkan masyarakat, termasuk masyarakat miskin dengan penyakit berat yang hendak berobat ke rumah sakit secara gratis, mulai 1 Februari lalu.
Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, ada 120.000 PBI nonaktif berpenyakit katastropik, atau penyakit berat yang butuh penanganan medis khusus, seperti harus cuci darah rutin. BPJS Kesehatan menyebut jumlah akhir PBI nonaktif itu menjadi 102.921 peserta.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang tidak segera memilah data jumlah peserta nonaktif berpenyakit katastropik dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan. “Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos.”
Zainul menyayangkan BPJS Kesehatan yang tidak memberi masukan ke Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa dari 11 juta PBI nonaktif itu ada 120.000 pasien katastropik.
Ali Ghufron bereaksi. Ia menegaskan pihaknya tidak diam melihat masalah PBI yang dinonaktifkan itu. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.”
Menurut Ali Ghufron bahwa permasalahan ini muncul karena pihak Kementerian Sosial terlalu cepat mengeksekusi kebijakan penonaktifan 11 juta PBI di seluruh Indonesia, tanpa BPJS Kesehatan bisa memilah-milah data terlebih dahulu.
Asal tahu saja. Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang ditandatangani Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026.
Nah, BPJS Kesehatan baru menerima surat penonaktifan 11 juta PBI dari Kemensos melalui Kementerian Kesehatan itu pada 27 Januari 2026. Lalu, 1 Februari sudah berlaku, dan berarti harus berlaku. Waktu yang tersedia tak sampai sepekan.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





