EmitenNews.com - Dituding wanprestasi pada jual beli emas, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat. Gugatan senilai Rp59 miliar, dan 497 batangan emas itu, dilayangkan Philip Tonggoredjo lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 24 Desember 2021. Edward Salpreno Kaban menjadi kuasa hukum Philip selaku penggugat.


Dalam petitum gugatan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022), Philip menggugat Antam untuk melakukan ganti rugi hingga Rp59 miliar dan juga memberikan emas sebanyak 497 batangan dengan berat 84.120 gram.


Dalam petitumnya, penggugat Philip menyatakan ada tiga transaksi emas yang berujung dengan sengketa wanprestasi Antam itu. Tepatnya transaksi emas lewat surat penawaran No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018, surat penawaran No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, dan surat penawaran No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018.


Ketiga transaksi itu sudah dilakukan dengan bukti faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018, faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018, dan faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018. Philip menilai ada perlakuan ingkar janji yang dilakukan Antam dalam tiga transaksi tersebut.


Dengan dasar tersebut, penggugat meminta pengadilan mengabulkan permintaannya agar tergugat memenuhi janjinya pada transaksi yang berujung wanprestasi dengan segera menyerahkan beberapa hal kepada penggugat.


Di antaranya, penyerahan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.


"Total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram (delapan puluh empat ribu seratus dua puluh gram)," tulis Philip dalam petitum gugatannya.


Antam selaku tergugat juga diminta diwajibkan membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada Philip selaku penggugat. Bila dihitung bunganya sebesar Rp3,15 miliar per tahun. Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan itu diajukan adalah Rp9,45 miliar.


Philip juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Karena itu, bila ditotal, ganti rugi dan denda yang harus dibayar oleh Antam mencapai Rp59,45 miliar.


Gugatan yang diajukan Philip sebesar itu, baru berupa ganti rugi dan denda. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan wanprestasi transaksi yang terjadi. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Antam. ***