DJKN dan Satgas BLBI Kuasai Aset Properti Eks Obligor Syamsul Nursalim
:
0
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menguasai aset eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Penguasaan fisik atas aset properti eks BLBI tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh Kantor Wilayah DJKN/KPKNL Bandarlampung bersama Satgas BLBI pada Rabu 10 Agustus 2022. Pemasangan plang dilakukan dengan pendampingan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri camat setempat.
Keterangan resmi dari Kementerian Keuangan menyebutkan penguasaan fisik aset properti yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN. Dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.
Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia.
Seperti diketahui, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.(fj)
Related News
BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%, Tertinggi dalam 31 Tahun
Rupiah Menguat ke Rp17.745 per Dolar AS pada Jumat Pagi
Harga Minyak Melandai, Bursa Asia Pasifik Kompak Melesat
Yen Melemah, Nikkei Naik 0,9% Jelang Keputusan Suku Bunga BOJ
Efek Bunga Fed Mereda, Saham Chip Global Bangkitkan Kospi
Imbal Hasil Obligasi AS Turun, Saham Teknologi Wall Street Naik





