EmitenNews.com - Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.


Dengan demikian, DJP berhasil memenuhi target penerimaan pajak yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun, dan masih berpeluang menambah penerimaan hingga penutupan di tanggal 31 Desember.


“Ini adalah suatu hari yang bersejarah buat teman-teman di DJP. Hari ini pada saat kita masih menghadapi Covid-19 dan masih dalam proses pemulihan ekonomi, DJP mampu mencapai target penerimaan pajak bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.


Atas capaian itu saat memberikan arahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (27/12), Menkeu mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari jajaran DJP. Ia juga mengajak seluruh jajaran mensyukuri hasil tersebut dan tetap menjaga serta melaksanakan penugasan secara profesional.


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang ditetapkan pada masing-masing kantor.


Sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut berhasil menyumbang capaian lebih dari 100%, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.


“Terima kasih semuanya Bapak dan Ibu sekalian atas kinerjanya yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajarannya namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi KPP lainnya,” ungkap Menkeu.


Menkeu berpesan kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya, agar dapat berlanjut ke APBN 2022.


“Tantangan ke tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Januari. Ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11%, dan ada pemulihan ekonomi,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam kesempatan yang sama.


Wamenkeu meminta seluruh jajaran di KPP untuk memperhatikan pemulihan ekonomi melalui pemantauan yang terus diperkuat. Diharapkan adanya pemulihan ekonomi akan mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit diatas 3% sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.(fj)